Apa itu Safety Engineer?? seperti apakah pekerjaan mereka??
Berikut penjelasan mengenai Safety Engineering
Kecelakaan dapat terjadi kapanpun dan dimanapun. Di tempat kerja dan
pabrik-pabrik yang menggunakan mesin, bahan kimia, dan bahan-bahan yang
mempunyai potensi bahaya lainnya, selalu menjadi tempat yang dapat
menyebabkan cedera bahkan kematian dan seorang safety engineer berupaya
untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Sebagai seorang
safety engineer, kita menggunakan seluruh aspek pengetahuan kita untuk
mengidentifikasi dan meminimalkan resiko dalam suatu pekerjaan, baik
dari segi engineering maupun segi keselamatan pekerja, juga dampak yang
ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, serta harus familiar dengan
peraturan-peraturan kesehatan dan keamanan. Tugas seorang safety
engineer sangat bervariasi, terkadang kita bekerja di area proses suatu
pabrik untuk mencari potensi bahaya dan mengembangkan prosedur untuk
menghilangkannya, serta memastikan bahwa para pekerja mematuhi prosedur
kerja dan prosedur keselamatan yang berlaku dalam suatu perusahaan. Ilmu
engineering dapat diterapkan untuk menganalisa desain suatu peralatan,
menilai dan mengurangi resiko kegagalan suatu alat yang mungkin
terbukti mempunyai potensi bahaya, kita juga menggunakan software untuk
memudahkan pekerjaan.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari
sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan
sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak
harta benda atau kerugian terhadap proses. Dewasa ini pembangunan
nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan
profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan
kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan
daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional
maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya
adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya
dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan
insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss”
atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan
bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap
proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu
norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan
kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta
lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga
mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian
mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini
juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat
kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu
menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang
di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya
akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan
hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah
pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, menurut Keilmuan serta
menurut standar OHSAS 18001:2007. Berikut adalah pengertian dan definisi
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
Filosofi (Mangkunegara) :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya
serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan :
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran
lingkungan.
OHSAS 18001:2007 :
Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok,
pengunjung dan tamu) di tempat kerja. Pengertian/definisi K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi
K3 yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di
atas masih banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut
ILO ataupun OSHA namun tidak kami bahas dalam artikel ini sehingga bisa
didapatkan melalui penelusuran di mesin pencarian internet.
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan
tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan
berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja,
serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan
benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti
sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan kerja adalah sebuah lomba yang kita semua bisa menangkan.
Tetaplah bekerja dengan aman, seseorang yang Anda cintai telah menunggu
Anda di rumah, Know safety no injury. No safety, now injury.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_engineering_branches
https://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-keselamatan-kerja/
http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan.html
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar